NORMA HUKUM DAN NORMA SOSIAL
Norma
hukum adalah
aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga
tertentu, misalnya pemerintah
sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat
berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri.
Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman
fisik (dipenjara,
hukuman
mati).
Perbedaan antara norma hukum dan norma sosial
Norma hukum
- Aturannya pasti (tertulis)
- Mengikat semua orang
- Memiliki alat penegak aturan
- Dibuat oleh penguasa
- Sangsinya berat
Norma sosial
- Kadang aturannya tidak pasti dan tidak tertulis
- Ada/ tidaknya alat penegak tidak pasti (kadang ada, kadang tidak ada)
- Dibuat oleh masyarakat
- Sanksinya ringan.
Proses terbentuknya norma hukum
Dalam
bermasyarakat, walaupun telah ada norma
untuk menjaga keseimbangan, namun norma sebagai pedoman perilaku
kerap dilanggar atau tidak diikuti. Karena itu dibuatlah norma hukum
sebagai peraturan atau kesepakatan tertulis yang memiliki sanksi dan
alat penegaknya.
Norma
agama adalah peraturan sosial yang
sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya
karena berasal dari Tuhan.
Biasanya norma agama tersebut berasal dari ajaran agama
dan kepercayaan-kepercayaan lainnya (religi).
Pelanggaran terhadap norma ini dinamakan dosa. Contoh:
Melakukan sembahyang
kepada Tuhan, tidak berbohong, tidak boleh mencuri, dan lain
sebagainya.
Norma
kesusilaan adalah peraturan sosial yang
berasal dari hati nurani yang menghasilkan akhlak
sehingga seseorang dapat membedakan apa yang dianggap baik dan apa
pula yang dianggap buruk. Pelanggaran terhadap norma ini berakibat
sanksi pengucilan secara fisik (dipenjara, diusir) ataupun batin
(dijauhi). Contoh:
Orang yang berhubungan intim di tempat umum akan dicap tindak susila,
melecehkan wanita atau laki-laki di depan orang.
Norma
kebiasaan adalah sekumpulan peraturan
sosial yang berisi petunjuk atau peraturan yang dibuat secara sadar
atau tidak tentang perilaku yang diulang-ulang sehingga perilaku
tersebut menjadi kebiasaan individu. Pelanggaran terhadap norma ini
berakibat celaan, kritik, sampai pengucilan secara batin. Contoh:
Membawa oleh-oleh apabila pulang dari suatu tempat, bersalaman ketika
bertemu.
Kode
etik adalah tatanan etika yang
disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Contoh:
kode etik jurnalistik, kode etik perwira, kode etik kedokteran. Kode
etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik
yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma
hukum.
Norma
agama dan norma kesusilaan berlaku
secara luas di setiap kelompok masyarakat bagaimanapun tingkat
peradabannya. Sedangkan norma kesopanan dan norma kebiasaan biasanya
hanya dipelihara atau dijaga oleh sekelompok kecil individu saja,
sedangkan kelompok masyarakat lainnya akan mempunyai norma kesopanan
dan kebiasaan yang tersendiri pula.
Norma
sosial adalah patokan perilaku dalam
suatu kelompok masyarakat tertentu. Norma sering juga disebut dengan
peraturan sosial.
Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam
menjalani interaksi
sosialnya.
Keberadaan norma dalam masyarakat
bersifat memaksa individu atau suatu kelompok
agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang telah terbentuk. Pada
dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia dalam
masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau
tidak bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam
norma itu, akan memperoleh hukuman.
Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh masuk kelas,
bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan
ulangan. Norma merupakan hasil buatan manusia sebagai makhluk sosial.
Pada awalnya, aturan ini dibentuk secara tidak sengaja. Lama-kelamaan
norma-norma itu disusun atau dibentuk secara sadar. Norma dalam
masyarakat berisis tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku
yang pantas atau wajar.
Tingkatan norma sosial
- Cara (usage)
Cara
adalah suatu bentuk perbuatan tertentu
yang dilakukan individu dalam suatu masyarakat tetapi tidak secara
terus-menerus. Contoh:
cara makan yang wajar dan baik apabila tidak mengeluarkan suara
seperti hewan.
- Kebiasaan (Folkways)
Kebiasaan
merupakan suatu bentuk perbuatan
berulang-ulang dengan bentuk yang sama yang dilakukan secara sadar
dan mempunyai tujuan-tujuan jelas dan dianggap baik dan benar.
Contoh:
Memberi hadiah kepada orang-orang yang berprestasi dalam suatu
kegiatan atau kedudukan, memakai baju yang bagus pada waktu pesta.
- Tata kelakuan (Mores)
Tata
kelakuan adalah sekumpulan perbuatan
yang mencerminkan sifat-sifat hidup dari sekelompok manusia yang
dilakukan secara sadar guna melaksanakan pengawasan oleh sekelompok
masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Dalam tata kelakuan terdapat
unsur memaksa atau melarang suatu perbuatan. Fungsi mores adalah
sebagai alat agar para anggota masyarakat menyesuaikan
perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. Contoh:
Melarang pembunuhan, pemerkosaan, atau menikahi
saudara kandung.
- Adat istiadat (Custom)
Adat
istiadat adalah kumpulan tata kelakuan
yang paling tinggi kedudukannya karena bersifat kekal dan
terintegrasi sangat kuat terhadap masyarakat yang memilikinya.
Koentjaraningrat menyebut adat istiadat sebagai kebudayaan abstrak
atau sistem nilai. Pelanggaran terhadap adat istiadat akan menerima
sanksi yang keras baik langsung maupun tidak langsung. Misalnya
orang yang melanggar hukum adat akan
dibuang dan diasingkan ke daerah lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar