NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
Nomor
Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor
yang diberikan kepada wajib
pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi
perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
Fungsi
NPWP
- Sarana dalam administrasi perpajakan.
- Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
Pendaftaran
Untuk Mendapatkan NPWP
- Berdasarkan sistem self assessment setiap WP wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, untuk diberikan NPWP.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
- WP Orang Pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
Tata
Cara
Pendaftaran NPWP
Untuk mendapatkan NPWP Wajib Pajak (WP) mengisi formulir pendaftaran
dan menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan
(KP4) setempat dengan melampirkan:
- Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan: Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia atau foto kopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
- Untuk WP Orang Pribadi Usahawan
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing.
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
- Untuk WP Badan Usaha
- Fotokopi akte pendirian dan perubahan terakhir atau surat keterangan penunjukkan dari kantor pusat bagi BUT.
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus aktif.
- Surat Keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
- Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/ Pemotong
- Fotokopi KTP bendaharawan.
- Fotokopi surat penunjukkan sebagai bendaharawan.
- Untuk Joint Operation sebagai wajib pajak Pemotong/pemungut:
- Fotokopi perjanjian kerja sama sebagai joint operation;
- Fotokopi NPWP masing-masing anggota joint operation;
- Fotokopi KTP bagi penduduk Indonesia atau fotokopi paspor ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi orang asing, dari salah seorang pengurus joint operation.
- Wajib Pajak dengan status cabang, orang pribadi pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan foto kopi surat keterangan terdaftar.
- Apabila permohonan ditandatangani orang lain harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Wajib
Pajak Pindah
Dalam
hal WP pindah domisili atau pindah tempat kegiatan usaha, WP
melaporkan diri ke KPP lama maupun KPP baru dengan ketentuan:
- Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan Pindah tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas adalah surat keterangan tempat tinggal baru atau tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang baru dari instansi yang berwenang (Lurah atau Kepala Desa)
- Wajib Pajak Orang Pribadi Non Usaha, Surat keterangan tempat tinggal baru dari Lurah atau Kepala Desa, atau surat keterangan dari pimpinan instansi perusahaannya.
- Wajib Pajak Badan, Pindah tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha adalah surat keterangan tempat kedudukan atau tempat kegiatan yang baru dari Lurah atau Kepala Desa.
Penghapusan
NPWP dan Persyaratannya
- WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte kematian atau laporan kematian dari instansi yang berwenang;
- Wanita kawin tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, disyaratkan adanya surat nikah/akte perkawinan dari catatan sipil;
- Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak. Apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
- WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
- Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
- WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.
Penerbitan
NPWP Secara Jabatan
KPP
dapat menerbitkan NPWP secara jabatan, apabila WP tidak mendaftarkan
diri untuk diberikan NPWP. Bila berdasarkan data yang dimiliki
Direktorat
Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP
maka terhadap wajib pajak yang bersangkutan dapat diterbitkan NPWP
secara sepihak oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Sanksi
yang berhubungan dengan NPWP
Setiap
orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau
menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Pengukuhan Pengusaha
Kena Pajak, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara
dipidana dengan pidana
penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4
(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar